Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Madinah
Tokoh Terkait
Liliek Marhaendro Susilo
Pemerintah Pastikan Kecukupan Gizi dan Kelayakan Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjamin kelayakan dan kecukupan gizi makanan yang diberikan kepada jemaah haji selama di Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) secara cermat memeriksa sampel makanan sebelum disajikan dan memastikan jemaah mendapat jasa layanan makan atau katering setiap hari.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, jemaah akan mendapatkan layanan katering penuh selama di Tanah Suci, baik di Makkah, Madinah, maupun di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Makanan disediakan sebanyak tiga kali sehari: sarapan, makan siang, dan makan malam.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, Ak M.M, mengimbau jemaah untuk tidak menunda makan. “Ketika waktu makan tiba, makanan harus segera dikonsumsi untuk menghindari basi dan tidak layak konsumsi,” kata Liliek di Jakarta dikutip dari laman kemkes, Sabtu (1/6/2024).
Keterangan batas layak konsumsi pada boks makanan adalah sarapan pukul 09.00 Waktu Arab Saudi (WAS), makan siang pukul 16.00 WAS, dan makan malam paling lambat pukul 21.00 WAS. Jemaah diharapkan mematuhi batas waktu konsumsi yang tertera pada kemasan.
Rincian layanan katering untuk jemaah haji meliputi maksimal 27 kali makan di Madinah, 84 kali makan di Makkah, serta 15 kali makan pada puncak ibadah haji di Armuzna, yang ditambah satu kudapan berat di Muzdalifah. Menu makanan bagi jemaah haji Indonesia dihadirkan dengan cita rasa Nusantara, menggunakan bumbu asli Indonesia.
Imbauan untuk segera mengonsumsi makanan selalu disampaikan oleh ketua regu masing-masing, yang juga bertugas mendistribusikan makanan. “Distribusi makanan dilakukan melalui ketua regu kepada para jemaah. Setiap ketua regu membawahi 10 orang jemaah dan mengingatkan mereka untuk segera mengonsumsi makanan,” tambah Liliek.
Makanan dikemas dalam boks aluminium foil tertutup rapat dengan mempertimbangkan kecukupan gizi seperti karbohidrat, protein, dan vitamin. Tidak ada perbedaan kategori makanan antara jemaah satu dengan yang lain, kecuali menu yang disesuaikan dengan daerah asalnya.
“Pihak katering menyiapkan 20% makanan lunak seperti bubur dan lauk lunak untuk setiap kloter saat pertama kali datang. Selanjutnya, jumlahnya disesuaikan dengan permintaan ketua kloter melalui bidang layanan konsumsi,” jelas Liliek.
Penilaian kesesuaian gizi dan nutrisi dilakukan oleh ahli gizi. “Menu yang disajikan sudah melalui penilaian oleh ahli gizi saat proses pengadaan konsumsi jemaah dan saat operasional, bidang layanan konsumsi memantau kesesuaian makanan yang diberikan oleh pihak katering dengan menu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Untuk jemaah haji yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah, pemantauan gizi makanan dilakukan oleh tenaga ahli gizi sesuai rekomendasi dokter spesialis atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kemenkes RI juga telah membentuk Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Tim ini bertugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk memastikan pemondokan jemaah layak huni dan makanan yang diberikan memenuhi syarat kesehatan.
Setiap hari, Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan melakukan uji organoleptik terhadap sampel makanan yang akan dikonsumsi jemaah. Uji ini meliputi rasa, bau, tekstur, dan warna untuk mendeteksi risiko kerusakan makanan sebelum dikonsumsi. Pengawasan juga dilakukan terhadap penyedia katering sejak penerimaan, penyimpanan, pengolahan bahan makanan, hingga distribusi, memastikan semua proses sesuai standar dan tepat waktu.
Sentimen: positif (100%)