Sentimen
Positif (92%)
1 Jun 2024 : 09.43
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Ribut-ribut Tapera Potong Gaji Pekerja 3 Persen, Hamka B Kady Desak Pemerintah Sosialisasi Secara Nasional

1 Jun 2024 : 09.43 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ribut-ribut Tapera Potong Gaji Pekerja 3 Persen, Hamka B Kady Desak Pemerintah Sosialisasi Secara Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang jadi buah bibir dimana-mana. Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pembangunan rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimal 8 juta per bulan.

Dana simpanan tersebut akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Iuran Tapera bersifat wajib untuk semua pekerja berpenghasilan di atas upah minimum dan akan diambil dari 3% gaji atau upah bulanan.

Aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Lantas bagaimana pandangan DPR RI?

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menyebut Tapera menjadi polemik di tengah masyarakat karena kebijakan tersebut belum tersosialisasi dengan baik mengenai tujuan dan sasarannya.

Hamka menjelaskan, UU No 4 tahun 2016 Tentang Tapera dan 4 tahun kemudian terbit PP No 25 Tahun 2020 Tentang Tapera. Setelah itu, 4 tahun kemudian terbit PP No 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tapera.

"Hal yang perlu dicatat adalah pada periode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase Pandemi Covid-19 sehingga PP No 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan," terang Hamka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Legislator Golkar asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa besaran angka 3 persen yang akan diambil dari upah bulanan pekerja tidak ada perbedaan di PP No 21 Tahun 2024 dan PP No 25 Tahun 2020.

Oleh karena itu, untuk menghindari pro kontra yang berkepanjangan, Komisi V DPR RI mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional.

Termasuk diperlukan petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat .

"Kami Komisi V sambil menunggu penjelasan dari Menteri PUPR minggu depan dalam rapat khusus yang membahas masalah Tapera tersebut," pungkas Hamka.

Diketahui, pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera yang sebelumnya badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana perumahan para PNS.

Mengulik laman resminya, para penanggung jawab program ini terdiri dari komite dan komisioner. Mereka dari perwakilan eksekutif pemerintahan, sampai jajaran Komisioner yang telah diangkat untuk mengerahkan, memupuk, dan memanfaatkan dana.

Adapun Komite Tapera dikomandoi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.

Sementara Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho yang tercatat merupakan pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Kemudian Sugiyarto selaku Komisioner bidang Pengerahan Dana, Doddy Bursman sebagai Deputi Komisioner bidang Pemupukan Dana, Sid Herdi Kusuma selaku Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana, dan Wilson Lie Simatupang sebagai Deputi Komisioner bidang Hukum dan Administrasi. (Pram/fajar)

Sentimen: positif (92.8%)