Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan, program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda.
Program Tapera tetap berlaku mulai tahun 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Karyawan Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, BP Tapera: Konsepnya Gotong Royong
Ia menuturkan, Tapera dijalankan setelah terjadi kekosongan iuran sejak tahun 2020.
Dahulu, kata dia, program tabungan perumahan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebelum diubah menjadi Tapera yang dikelola oleh BP Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Ini sebagaimana diatur di Pasal 15 Ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada Permen (Peraturan Menteri) dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta, setelah ada Permenaker itu baru berjalan dengan baik," ucap dia.
Baca juga: Simak, Ilustrasi Cicilan Rumah Peserta Iuran Tapera
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepala Negara menuturkan, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.
Meski ia tidak memungkiri, akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar.
Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.
"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (99.8%)