Sentimen
Positif (84%)
1 Jun 2024 : 03.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Madinah, Paris

Susul Muhammadiyah, HMI, dan MUI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar

1 Jun 2024 : 10.30 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Susul Muhammadiyah, HMI, dan MUI, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar


FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sejumlah organisasi memprotes kehadiran W Super Club di Makassar. Terbaru, klub malam yang baru diresmikan pada Senin (27/5) itu ditolak Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

BKPRMI Makassar menganggap kehadiran W Super Club milik pengacara kondang, Hotman Paris itu menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman di masyarakat. Khususnya umat Islam.

“Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepannya dikhawatirkan banyak terjadi Kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” kata Ketua Umum BKPRMI Makassar, Muhammad Khaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2024).

Ia mengungkapkan, kehadiran Tempat Hiburan Malam ini (THM) tersebut tidak sesuai dengan sebutan Serambu Madinah, yang disebut melekat pada Makassar.

“Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar.” Ucapnya.

Khaerul berharap beragaeap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghentikan operasional W Super Club yang merupakan tempat Clubbing terbesar di CPI, Kota Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

“Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.

“Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dimana Kegiatan Usaha Bar dan Penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302),” terangnya.

Adapun BKPRMI telah mengeluarkan surat pernyataan. Surat yang dikeluarkan 30 Mei itu bernomor 003.B/BKPRMI.16.22/V/2024.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (84.2%)