Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Budi Djiwandono
Ahmad Ridha Sabana
Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Kepala Daerah: untuk Semua, Bukan Hanya Kaesang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi membeberkan alasannya partainya mengajukan gugatan terhadap Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia minimal menjadi kepala daerah.
Teddy mengatakan, gugatan itu diajukan karena ingin mendorong regenerasi kepemimpinan.
"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk Indonesia ke depan, diisi oleh para generasi muda," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca Juga: Respons Jokowi Soal Putusan MA yang Bisa Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Nyalon di Pilkada 2024
Teddy pun membantah gugatan itu ditujukan untuk membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Untuk semua, bukan hanya Mas Kaesang. Ini sama terjadi ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait umur capres-cawapres, yang juga diarahkan seolah-olah hanya untuk Mas Gibran," katanya.
Diketahui, Kaesang Pangarep belakangan ramai diisukan akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budi Djiwandono.
Teddy lantas menegaskan bahwa Pilkada tak hanya diselenggarakan di satu wilayah, melainkan serentak di seluruh Indonesia.
"Lagian Pilkada ini bukan hanya di satu tempat saja, tapi seluruh Indonesia," tutur dia.
Dikabulkan MAMahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Sementara termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kabul permohonan HUM," bunyi yang tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.
Diketahui, putusan itu memungkinkan seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.***
Sentimen: positif (92.8%)