Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pencucian Uang SYL, KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anaknya
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan aset tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, kali ini aset yang disita berupa kendaraan roda empat dari pabrikan Jepang.
"Tim Penyidik, Kamis (30/5) telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Ali menjelaskan, mobil tersebut ditemukan di daerah Bandung, Jawa Barat. Diduga, pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya.
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini di sita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023 s/d 2024)," ujar Ali.
Setelah disita, Ali menyebutkan, akan segera dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal, mobil yang disita dengan nomor polisi B1492EYZ.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Mei 2024.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (98.8%)