Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati
Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah di MA Mirip Perkara di MK, Upaya Otak-atik Demi Kelompok Tetentu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait syarat usia calon kepala daerah di Pilkada 2024. Dengan begitu, batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun saat dilantik.
Sementara, batas usia minimal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) atau calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) adalah 25 tahun saat dilantik.
Perkara ini pun dinilai mirip dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Hal itu merupakan salah satu catatan Perludem yang disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
“Pengujian ini mencoba 'mengotak-atik' dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat 'memaksakan' dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 31 Mei 2024.
Selain itu, hal lain yang menjadi catatan Perludem adalah adanya kegagalan tafsir yang dilakukan oleh MA terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, MA mencampuradukkan syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” ujarnya.
Dari penjelasan Perludem, UU Pilkada tak mengenal persyaratan pelantikan untuk calon yang terpilih.
“Status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” tuturnya.
Putusan MAPutusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut MA, pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.***
Sentimen: negatif (86.5%)