Sentimen
Negatif (66%)
31 Mei 2024 : 21.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Cimahi, Surabaya, Blitar, Kediri, Mojokerto, Sukabumi, Probolinggo, Pontianak, Magelang

Kasus: mafia tanah

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, AHY: Hadirkan Kepastian Hukum

31 Mei 2024 : 21.21 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, AHY: Hadirkan Kepastian Hukum
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 provinsi secara serentak pada Kamis (30/5). Deklarasi Kota Tangerang sebagai Kota Lengkap dilakukan secara luring di Hotel Novotel Tangerang dan bagi 13 Kota Lengkap lainnya dilakukan secara daring.

Adapun 13 kota yang dideklarasikan lengkap secara daring kali ini adalah Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Dari target 104 Kabupaten/Kota Lengkap yang akan dicapai pada 2024, 14 Kota Lengkap yang dideklarasikan ini menambah jumlah Kota Lengkap menjadi total 33 Kabupaten atau Kota Lengkap se-Indonesia.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"104 Kabupaten/Kota Lengkap insyaallah tercapai akhir tahun ini," ungkap AHY dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan keuntungan dari dinyatakannya sebuah wilayah menjadi Kota atau Kabupaten Lengkap adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat. Kepastian hukum hak atas tanah, menurut AHY merupakan suatu hal yang sangat mendasar yang bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki tanah.

"Oleh karena itu, saya senang kalau kita telah berkontribusi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, korporasi yang ingin melakukan bisnisnya, termasuk investor yang kita sangat harapkan bisa mengalirkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan," ujar AHY.

AHY berharap, dengan adanya kepastian hukum dapat membuat perekonomian Indonesia termasuk di Banten bisa semakin meningkat dan bisa membuat masyarakat lebih sejahtera. Dengan dideklarasikannya suatu kota menjadi Kota Lengkap juga dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.

"Inilah yang menjadi tujuan Reforma Agraria yang terus dikawal dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Kementerian ATR/BPN. Memang permasalahan tanah begitu kompleks dan mendasar. Saya sendiri semakin mendalami permasalahan ini semakin merasakan betapa harus segera mencari solusi buat masyarakat," lanjut AHY.

Keuntungan Kabupaten atau Kota Lengkap bukan hanya itu. Ada keuntungan lainnya seperti mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar, serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Adapun hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Pj Gubernur Banten beserta Bupati atau Wali Kota se-Banten, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, serta jajaran IPPAT se-Provinsi Banten.

(akn/ega)

Sentimen: negatif (66.3%)