Sentimen
Negatif (86%)
31 Mei 2024 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Bungur

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Istri di Tanggamus Dijebloskan ke Penjara Setelah Aniaya Selingkuhan Suami

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

31 Mei 2024 : 11.00
Istri di Tanggamus Dijebloskan ke Penjara Setelah Aniaya Selingkuhan Suami

Abadikini.com, TANGGAMUS – Seorang istri berinisial WD (20), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, harus mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh VN (22), wanita selingkuhan suaminya, atas dugaan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, menjelaskan bahwa WD diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap VN yang terjadi pada awal Januari lalu di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan sang suami,” kata AKBP M Rizal Muchtar sebagaimana dikutip dari Kantor Berita RMOL Lampung, Jumat (31/5).

Menurut Rizal, kejadian bermula saat WD menerima informasi bahwa suaminya berada di sebuah rumah di Desa Braja Asri bersama wanita selingkuhannya. WD, bersama kerabatnya, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan suaminya sedang berada di rumah tersebut.

Di lokasi kejadian, diduga terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap VN. VN lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (29/5), polisi mengamankan tersangka WD di wilayah Kecamatan Way Bungur.

Tersangka WD kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sentimen: negatif (86.5%)