Sentimen
Positif (98%)
31 Mei 2024 : 09.19
Partai Terkait

Tapera Tak Boleh Dipaksakan, Bisa-bisa Beban Pekerja Kelas Menengah Makin Berat

31 Mei 2024 : 09.19 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tapera Tak Boleh Dipaksakan, Bisa-bisa Beban Pekerja Kelas Menengah Makin Berat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, turut mengkritik kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ono menilai aturan tersebut memiliki dampak yang luas. Ia meminta pemerintah untuk tidak memaksakan kebijakan ini karena banyak pekerja yang merasa keberatan.

"Iuran Tapera menambah beban bagi para pekerja yang sudah memiliki banyak kewajiban lain, termasuk kewajiban menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan," ujar Ono dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Ono menjelaskan bahwa pembayaran jaminan sosial tersebut juga diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah terbatas akan semakin berkurang.

Ia juga menganggap beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha dapat mengurangi insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

"Ini bisa sangat memberatkan pekerja kelas menengah, terutama mereka yang sudah berkeluarga, mengingat banyaknya kebutuhan sehari-hari. Apalagi jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya besar," kata anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Ono juga mempertanyakan apakah pekerja yang sudah memiliki rumah tetap harus membayar iuran atau apakah mereka akan dibebaskan dari program tersebut.

Meskipun pemerintah menyebutkan bahwa iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan bahwa hal itu tidak menjadi solusi.

"Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah tidak boleh memaksakan kebijakan ini. Kebutuhan pekerja berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan," ujar anggota DPRD Jabar terpilih ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukkan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini berlaku untuk semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di sektor swasta.

Pasal 55 PP Tapera menyebutkan bahwa setiap pekerja berusia minimum 20 tahun atau yang sudah menikah dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Selain itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut bahwa program ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji.***

Sentimen: positif (98.4%)