Sentimen
Positif (88%)
31 Mei 2024 : 08.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Persyaratannya

31 Mei 2024 : 08.16 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Persyaratannya

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian penting dalam pelaksanaan pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada. Setelah Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Proses seleksinya akan dilakukan oleh PPS Kecamatan.

Seperti pada pemilu, KPPS untuk pilkada ini akan terdiri dari 8 orang anggota, termasuk ketua. Anggota KPPS yang telah terbentuk akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahnya masing-masing, biasanya mencakup per desa atau per RT/RW.

KPU juga menegaskan bahwa petugas yang pernah menjadi KPPS saat Pemilu 2024 diperbolehkan mendaftar kembali untuk menjadi KPPS Pilkada 2024.

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024?

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka pada 17-28 September 2024.

Setelah pendaftaran, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan berkas administrasi pada 18-29 September 2024. Pengumuman peserta yang lolos seleksi akan dilakukan pada 30 September-2 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.

Berapa Gaji KPPS Pemilihan Pilkada 2024?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS Pemilu 2024. Ketua KPPS Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggotanya akan menerima Rp850 ribu.

Meskipun nominalnya lebih kecil dibandingkan pemilu, gaji ini lebih besar dari gaji pada pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Syarat jadi Anggota KPPS Pilkada 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Itulah informasi terkait pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024.*

Sentimen: positif (88.3%)