Sentimen
Tokoh Terkait
5 Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Identitas hingga Lolos dari Sanksi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri terungkap sejumlah fakta. Berikut ini fakta-fakta kasus anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus: 1. Identitas Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Berdasarkan pemeriksaan diketahui identitas anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bernama Bripda Iqbal Mustofa. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. "Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar," kata Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024. 2. Lolos dari Sanksi Bripda Iqbal telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah. "Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi. Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus 88 itu melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal. "Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu. 3. Polri Tak Ungkap Motif Polri enggan membeberkan motif penguntitan oleh anggota Densus 88 tersebut. "Situasinya sampai dengan saat ini selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," ujar dia. 4. Melakukan Profiling Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidus. Saat penguntitan, Bripda Iqbal memotret Febrie. 5. Nyamar Jadi Karyawan BUMN Iqbal sempat menyamar menjadi karyawan BUMN saat menguntit Jampidsus. Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. "Atas dasar itu kami juga menemukan identitas yang bersangkutan sebagai karyawan BUMN, sebagai anggota Polri, dan sebagai anggota Densus 88," ujar Ketut di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Jakarta: Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri terungkap sejumlah fakta.Berikut ini fakta-fakta kasus anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus: 1. Identitas Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus
Berdasarkan pemeriksaan diketahui identitas anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bernama Bripda Iqbal Mustofa. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
"Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar," kata Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024. 2. Lolos dari Sanksi Bripda Iqbal telah dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri yang menyatakan tidak ada masalah.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi.
Sandi mengatakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus 88 itu melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disiplin. Namun, belum ada informasi dari Propam soal sanksi terhadap Bripda Iqbal.
"Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar jenderal bintang dua itu. 3. Polri Tak Ungkap Motif Polri enggan membeberkan motif penguntitan oleh anggota Densus 88 tersebut. "Situasinya sampai dengan saat ini selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," ujar dia. 4. Melakukan Profiling Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidus. Saat penguntitan, Bripda Iqbal memotret Febrie.
5. Nyamar Jadi Karyawan BUMN Iqbal sempat menyamar menjadi karyawan BUMN saat menguntit Jampidsus. Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Atas dasar itu kami juga menemukan identitas yang bersangkutan sebagai karyawan BUMN, sebagai anggota Polri, dan sebagai anggota Densus 88," ujar Ketut di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RUL)
Sentimen: netral (99.2%)