Sentimen
Positif (48%)
31 Mei 2024 : 07.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Hongkong

Tokoh Terkait

14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong karena Kasus Pencucian Uang

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

31 Mei 2024 : 07.03
14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong karena Kasus Pencucian Uang

Kabar itu diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di acara konferensi pers mingguan Kemlu RI di Jakarta pada Rabu (29/5).

Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal RI Hongkong telah mendapat informasi bahwa 14 dari 20 tersangka pencucian uang adalah WNI.

"Ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," ungkap Judha.

Dikatakan Judha, 14 WNI tersebut merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.

Kemudian rekening bank tersebut digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.

"Pihak Kepolisian Hong Kong menyampaikan akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama mereka," ujar Judha.

Saat ini, kata Judha, pihak KJRI Hongkong tengah meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Judha mengimbau agar pekerja migran Indonesia di Hongkong lebih berhati-hati  terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (48.5%)