Sentimen
Netral (72%)
31 Mei 2024 : 05.24
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Ini Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

31 Mei 2024 : 05.24
Ini Alasan Partai Garuda Gugat Batas Usia Kepala Daerah ke MA
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, yang berimplikasi perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Partai Garuda menjelaskan bahwa alasan gugatan itu diajukan karena ingin regenerasi kepemimpinan.

"Regenerasi kepemimpinan. Ini untuk Indonesia ke depan, diisi oleh para generasi muda," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Teddy menegaskan bahwa gugatan tersebut tak dikhususkan untuk Ketum PSI Kaesang Pangarep. Diketahui, Kaesang diisukan untuk maju sebagai Cawagub DKI Jakarta bersama Waketum Gerindra Budi Djiwandono.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk semua bukan hanya Mas Kaesang, ini sama terjadi ketika kami melakukan gugatan ke MK terkait umur capres cawapres, yang juga akhirnya diarahkan seolah-olah hanya untuk Mas Gibran," katanya.

"Lagian Pilkada ini bukan hanya di satu tempat saja tapi seluruh Indonesia," tambahnya.

MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.

Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

(azh/dnu)

Sentimen: netral (72.7%)