Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 segera dibuka. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran, cara mendaftar, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024Pembentukan badan adhoc telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut, KPPS dijelaskan sebagai kelompok badan adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berasal dari masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS. Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, perlu memperhatikan jadwal dan tahapan yang ditentukan oleh KPU.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, termasuk KPPS, dimulai pada 17 April 2024 dan berlangsung hingga 5 November 2024.
Berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 - 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan UmumTahapan dan jadwal pembentukan serta pendaftaran untuk masing-masing badan adhoc seperti PPK, PPS, dan Pantarlih berbeda-beda dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena KPPS dibentuk oleh PPS sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka selambat-lambatnya pada 13 November 2024.
Mengacu pada laman Instagram resmi KPU RI, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dilakukan pada 24-25 Mei 2024. Dengan demikian, pendaftaran dan pembentukan KPPS kemungkinan besar akan dimulai paling cepat pada 26 Mei 2024.
Kesimpulannya, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka antara 26 Mei dan 13 November 2024, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia minimal 17 tahun. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Cara Daftar KPPS Pilkada 2024Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan setempat. Berikut tata cara daftarnya:
Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS Isi formulir pendaftaran secara lengkap Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.Itulah informasi tentang pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.***
Sentimen: positif (78%)