Sentimen
Positif (64%)
31 Mei 2024 : 02.02
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Budisatrio Djiwandono

Budisatrio Djiwandono

Budi Djiwandono

Budi Djiwandono

Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi

Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilgub Jakarta?

31 Mei 2024 : 09.02 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilgub Jakarta?

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah, menjelang Pilkada 2024. Apakah putusan tersebut akan memuluskan jalan Kaesang Pangarep maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024?

Gugatan mengenai pencabutan batas usia calon kepala daerah itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dia menggugat Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 pada Selasa 23 April 2024. Sedangkan tanggal distribusinya adalah Senin 27 Mei 2024.

"Pemohon: Ahmad Ridha Sabana dkk, Termohon/Terdakwa: Ketua Komisi Pemilihan Umum," tutur putusan tersebut, dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 30 Mei 2024.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Sedangkan anggota Majelis I adalah Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan anggota Majelis 2 adalah Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

"Kabul permohonan HUM," kata putusan pada Rabu 29 Mei 2024.

KPU Harus Cabut Aturan

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur," ujar pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut MA, Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA pun memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Muluskan Jalan Kaesang?

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep masuk dalam bursa Pilgub Jakarta 2024. Namun, dia tampaknya bakal sulit untuk bisa maju ke Pilkada 2024 di tingkat Provinsi.

Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun.

Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.

Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), putra bungsu Jokowi itu masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.

Akan tetapi, dengan putusan MA yang baru saja dipublikasikan, tidak menutup kemungkinan jalan Kaesang Pangarep menuju kursi Gubernur maupun wakil Gubernur akan mulus. Sebab, nantinya tidak akan ada batasan usia yang menjadi penghalang dia dicalonkan.

Kaesang Pangarep masuk dalam bursa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2024. Kabar ini disebarkan oleh presenter kondang Raffi Ahmad di akun Instagram pribadinya Rabu, 29 Mei 2024.

Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI, akan dipasangkan dengan kader Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono. Nantinya, Budi Djiwandono akan menjadi Cagub yang diusung Gerindra di Pilkada Jakarta 2024.

Raffi Ahmad memberikan dukungan penuh kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Presenter kondang tersebut juga mengajak masyarakat mendukung pasangan tersebut.

"Mas @budidjiwandono dan Mas @kaesangp For Jakarta. Semangaaaaaaaat Anak Mudaaa," ujar Raffi Ahmad.***

Sentimen: positif (64%)