Sentimen
Negatif (99%)
31 Mei 2024 : 00.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kejagung Ancam Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

31 Mei 2024 : 00.15
Kejagung Ancam Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengancam jemput paksa pengusaha Hendry Lie jika tidak memenuhi panggilan penyidik. Hendry Lie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik sudah tiga kali memanggil Hendry Lie, namun tersangka tidak pernah hadir. 

Baca Juga

Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry Lie. Dia berharap Hendry Lie kooperatif untuk menggali keterangan kasus tersebut.

Baca Juga

BPKP Jelaskan Rincian Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

"Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Mulai eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Baca Juga

Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah 

Kejagung juga menghitung kerugian negara akibat kasus itu, total sebesar Rp300 triliun.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (99.1%)