Sentimen
Positif (48%)
30 Mei 2024 : 18.16
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Tanya MA atau yang Gugat

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

30 Mei 2024 : 18.16
Tanya MA atau yang Gugat
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Apa kata Jokowi?

Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah Jokowi sudah membaca putusan tersebut, ia menjawab belum.

"Belum, belum, belum," ujarnya.

Diketahui, perkara gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

"Lama memutus: 3 hari," demikian tertulis di situs MA.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Partai Garuda juga membenarkan pasal yang digugat ke MA itu terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

"Iya betul," ujar Sekjen Garuda Yohanna Murtika.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan putusan itu bukan hanya untuk segelintir orang. Namun, berlaku untuk semua pihak.

"Kan putusan ini bukan diperuntukkan dan hanya berlaku untuk satu, dua orang," kata Teddy kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Teddy mengatakan banyak pihak dapat memanfaatkan perubahan atas aturan itu. Menurutnya, PKPU yang bakal diubah mengikuti putusan MA tersebut akan berlaku di semua daerah.

"Jadi semua pihak bisa memanfaatkannya. Karena PKPU itu ketika diubah, berlaku untuk semua daerah dan semua pihak dalam melaksanakan pilkada," ujarnya.

(eva/imk)

Sentimen: positif (48.5%)