Sentimen
Negatif (97%)
30 Mei 2024 : 17.44
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi

Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

Putusan Lengkap MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: KPU Harus Cabut Aturan dan Bayar Rp1 Juta

30 Mei 2024 : 17.44 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Putusan Lengkap MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: KPU Harus Cabut Aturan dan Bayar Rp1 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan mencabut aturan batas usia calon kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, badan penyelenggara Pemilu itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Aturan lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, aturan PKPU tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih".

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi, Pasal 4 ayat (1) huruf d: 'berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih'," tutur putusan MA pada Rabu 29 Mei 2024 itu.

Perintah untuk KPU

Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota," katanya.

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

"Menghukum Termohon (KPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ucapnya.

Gugatan dan Putusan MA

Gugatan mengenai pencabutan batas usia calon kepala daerah itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dia menggugat Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali kota Dan Wakil Wali kota.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 pada Selasa 23 April 2024. Sedangkan tanggal distribusinya adalah Senin 27 Mei 2024.

"Pemohon: Ahmad Ridha Sabana dkk, Termohon/Terdakwa: Ketua Komisi Pemilihan Umum," tutur putusan tersebut.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Sedangkan anggota Majelis I adalah Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan anggota Majelis 2 adalah Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

"Kabul permohonan HUM," kata putusan pada Rabu 29 Mei 2024.***

Sentimen: negatif (97.7%)