Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera dan Potong Gaji 3 Persen per Bulan, Apa Manfaatnya?
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Bandar Lampung — Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan merugikan masyarakat. Pasalnya dengan kebijakan baru iuran Tapera ini, seluruh pekerja di Indonesia akan dipotong gajinya sebesar 3 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan aturan baru terkait iuran Tapera pada Senin (20/5/2024). Lantas apa tujuannya?
Penerapan tapera tersebut mewajibkan pegawai untuk menyisihkan gaji bulanan sebesar tiga persen untuk iuran tabungan perumahan.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, potongan Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Pada Pasal 7 PP tersebut disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, yaitu:
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Aparatur Sipil Negara
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Negara
Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
Manfaat Tapera
Pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran ini nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya berperan dalam penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa: Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Selain itu, masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan akan menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.
”Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” terang Heru.
Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme iuran Tapera Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka pemberi kerja harus menyetorkan iuran pada hari kerja pertama setelah tanggal merah.
Khusus untuk pekerja mandiri, setoran ke Tapera dilakukan secara mandiri paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Status anggota Tapera akan nonaktif bila pekerja tidak menyetorkan iuran, namun rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. Anggota Tapera dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara menyetorkan kembali iuran.
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran tiga persen tersebut nantinya akan dibayarkan sebagai berikut. Sebanyak 0,5 pesen oleh pemberi kerja Sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pekerja mandiri merupakan setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.
Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Sehingga, karyawan swasta baru mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.
Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Syarat kepesertaan Tapera
Anggota Tapera adalah setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit upah minimum. Apabila pekerja mempunyai penghasilan di bawah upah minimum, mereka tidak wajib atau dapat menjadi peserta Tapera.
Pemerintah juga mengatur, anggota Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Jika pekerja dan pemberi kerja sudah menyetorkan iuran, maka pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening dana Tapera.
Rekening tersebut dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening atas nama anggota untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemakaiannya.
Pemerintah menghadirkan Tapera melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (*)
Sentimen: positif (100%)