Sentimen
Negatif (98%)
30 Mei 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Sidang Korupsi SYL, Saksi: Surya Paloh Mengetahui Dana Garnita NasDem Didanai oleh Kementan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Mei 2024 : 16.04
Sidang Korupsi SYL, Saksi: Surya Paloh Mengetahui Dana Garnita NasDem Didanai oleh Kementan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu lalu mengungkap pernyataan mengejutkan dari Joice Triatman, mantan Staf Khusus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Joice, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mengetahui bahwa kegiatan Garda Wanita Malahayati (Garnita) NasDem didanai oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Joice menjelaskan bahwa ia secara rutin melaporkan berbagai kegiatan Garnita NasDem kepada Paloh, yang selalu merespons dengan dukungan positif.

Kegiatan yang dilaporkan termasuk pembagian sembako, hewan kurban, dan lainnya, yang semuanya mendapat bantuan dana dari Kementan.

"Saya melaporkan biasanya dalam beberapa bulan terakhir ada kegiatan a, b, c, termasuk pembagian sembako, hingga hewan kurban, itu semua bantuan yang berasal dari Kementan lalu direspons Pak Surya Paloh dengan kalimat, baik, bagus, lanjutkan," ucap Joice dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Meskipun laporan kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam forum resmi, Joice menegaskan bahwa hal itu dilakukan secara langsung saat bertemu di Partai NasDem.

Ia juga menyatakan bahwa pelaporan kegiatan dilakukan bersama beberapa orang lainnya, meskipun namanya tidak disebutkan.

Kasus ini melibatkan SYL yang didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Pemerasan yang dilakukan termasuk pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hukum pidana lainnya. Dengan pengungkapan ini, kasus korupsi di Kementan semakin terang benderang, menyoroti kompleksitas politik dan korupsi dalam lingkup pemerintahan. (*)

Sentimen: negatif (98.4%)