Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Partai Garuda Jadi Dalang Putusan MA Hapus Aturan Minimal Usia 30 Tahun saat Maju Pilkada 2024
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang. Keputusan MA tersebut makin memudahkan jalan Kaesang Pangarep dalam maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 mendampingi Budisatrio Djiwandono.
Aturan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurut MA, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jika sebelumnya peserta Pilkada tingkat gubernur dan wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat mendaftar. Sedangkan minimal usia 25 tahun saat mendaftar untuk tingkat Bupati dan Wakil Bupati.
Kini aturan tersebut diubah dan minimal batas usia 30 tahun berlaku setelah pelantikan kepala daerah usai Pilkada. Bahkan KPU dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta rupiah.
Baca Juga: Putusan Lengkap MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: KPU Harus Cabut Aturan dan Bayar Rp1 Juta
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantingan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan.
Dalang di balik penetapan MA tersebut adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Partai Garuda menggugat aturan batas minimal usia calon kepala daerah, terutama calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni 30 tahun.
Partai Garuda menyebut gugatan tersebut dilakukan demi memberi kesempatan kepada generasi muda bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Saat ini perkara tersebut telah diputus dan dalam proses minutasi oleh Majelis.
Jika dilihat dari dukungan Partai Garuda, sejak awal partai ini sudah ada di lingkaran partai koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024. Kader Partai Garuda getol mendukung mereka selama proses kampanye.
Tentang Partai GarudaPartai Garuda mulai dideklarasikan pada 16 April 2015. Partai Garuda dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana sejak tahun 2015.
Partai Kerakyatan Nasional yang dibentuk Harmoko pada 30 November 2007, jadi cikal bakal terbentuknya partai ini. Partai Kerakyatan Nasional mulai dideklarasikan pada 19 April 2008.
PKN sempat menjajal peruntungan untuk ikut Pemilu 2009 tapi taklolos. Delapan tahun berselang tepatnya pada 3 April 2015, PKN diubah namanya menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia disingkat Partai Garuda.
Partai itu kembali mengubah nama menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia disingkat Partai Garuda dan disahkan tahun 2022 lalu.***
Sentimen: positif (79.5%)