Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Jelaskan Roadmap Tapera, Khawatir Berakhir Seperti Kasus Asabri dan Jiwasraya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO,ID,JAKARTA — Pemotongan gaji untuk karyawan swasta sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyoroti hal itu.
“Tabungan perumahan rakyat salah karena mengedepankan mandatori kewajiban memotong 3 persen dimana 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan mestinya pemerintah menjelaskan terlebih dahulu apa itu Tapera. Sebelum menyampaikan adanya potongan 3 persen.
“Mestinya menjelaskan terlebih dahulu gambar besar Tapera. Mandatori didahulukan, potongan didahulukan tapi tidak jelas komitmen penyediaan tanah dari pemerintah seperti apa,” jelasnya.
Tapera, kata dia tidak dijelaskan secara detail teknisnya. Seperti bagaimana pengadaan tanah dan sebagainya.
“Kalau dibangun jauh dari lokasi kerja menambah biaya transport plus belum ada penjelasan mana APBN dan APBD yang ditunjukkan sebagai political will dari pemerintah. Karena itu kita mesti hati-hati, apalagi BP Tapera yang akan mengelola. Belum dikenal banyak orang-orang dan belum terpercaya,” terangnya.
Mardani khawatir, jika Tapera berakhir sama dengan dua kasus mega korupsi yang pernah terjadi. Yakni Jiwasraya dan Asabri.
“Bagaimana kalau terjadi kasus seperti Jiwasraya ataupun Asabri. Meskinya jelaskan dengan lebih gamblang terlebih dahulu,” pungkasnya.
Adapun dasar pemotongan gaji karyawan 3 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (65.3%)