Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.
“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik, maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
Ali mengungkapkan, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur dia.
Baca Juga
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus SYL
Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali enam bulan ke depan sesuai kebutuhan penyidikan.
“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” kata dia.
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Telkom Group, KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: netral (48.5%)