Sentimen
Positif (66%)
30 Mei 2024 : 10.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Pemprov Jakarta Bersiap Melepas Status Ibu Kota Menjadi DKJ

30 Mei 2024 : 10.23 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemprov Jakarta Bersiap Melepas Status Ibu Kota Menjadi DKJ

PIKIRAN RAKYAT - Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jakarta pun akan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring diterbitkannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta bersiap melepas status ibu kota yang selama ini melekat. Pemprov DKI bakalan menggelar seremonial khusus untuk menyambut pemerintahan baru di IKN.

"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Langham Hotel, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Heru mengatakan kegiatan itu juga bagian dari persiapan untuk memperingati hari kemerdekaan RI ke-79 yang direncanakan akan digelar di IKN. Heru yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden itu bilang Presiden Jokowi rencananya turut akan meresmikan Masjid IKN.

"Mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, ada 14 Agustus, 15 Agustus, 16 Agustus, dan 17 Agustus, berikutnya 18 Agustus juga Bapak Presiden rencananya akan meresmikan masjid IKN, dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN," katanya.

"Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," ucapnya.

Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Akan tetapi pemindahan ibu kota di IKN baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.***

Sentimen: positif (66.7%)