Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jampidsus Ungkap Kerugian Negara pada PT Timah Rp300 T, Febri Diansyah: Ini Perkembangan Signifikan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan komentarnya terkait perkembangan kasus korupsi di PT Timah yang mengalami perubahan signifikan dalam angka kerugian negara.
Awalnya, kerugian diperkirakan sebesar Rp271 triliun, namun kini jumlah tersebut meningkat menjadi Rp300 triliun.
"Menurut Saya, ini perkembangan yang signifikan," ujar Febri dalam keterangannya di aplikasi X @febridiansyah (29/5/2024).
Febri menambahkan bahwa peningkatan angka ini juga menandakan upaya serius pihak berwenang dalam mengungkap dan menghitung secara akurat besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi di PT Timah.
"Rp 300T dikualifikasikan Kerugian Negara, sebelumnya Rp271 T disebut Kerugian Perekonomian Negara, real loss bukan potential loss," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan laporan terbaru mengenai penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Menurutnya, berkas perkara ini diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian yang terkait dengan kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Angka ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru mengenai kasus korupsi timah tersebut.
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah mencapai tahap yang cukup signifikan.
Harapannya, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum dapat berlanjut secara adil dan transparan.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi sorotan publik sejak awal ditemukannya indikasi penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah.
Dengan besarnya kerugian yang terungkap, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)