Geram dengan Rencana Kenaikan PPN dan Tarif Listrik pada 2025, Said Didu Semprot Jokowi: Engkau Cekik Rakyat
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Said Didu secara mendadak mengomentari rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif listrik yang dijadwalkan akan terjadi pada tahun 2025 mendatang.
Dalam komentarnya, ia mengungkapkan rasa geramnya terhadap Presiden Jokowi, yang menurutnya seringkali membuat kegaduhan dengan kebijakan-kebijakannya.
"Siapa sebenarnya engkau?," ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (29/5/2024).
Said Didu menyatakan bahwa pada awal jabatan Jokowi pada tahun 2014, Presiden tersebut membuat janji-janji palsu dan kebohongan kepada rakyat.
"Di awal jabatan 2014 engkau buat janji palsu dan kebohongan," ucapnya.
Selanjutnya, kata Said Didu, di tengah masa jabatannya pada tahun 2019, Jokowi kembali membuat janji-janji yang tidak terealisasi.
Seperti janji pemberian berbagai jenis kartu untuk kebutuhan rakyat, namun pada akhirnya hanya menjadi janji belaka.
"Di tengah masa jabatan 2019 engkau obral janji berbagai jenis kartu, dan rakyat hanya dijanji," cetusnya.
Di akhir masa jabatannya pada tahun 2024, Jokowi kembali disebut mencekik rakyat dengan menaikkan pajak dan harga kebutuhan rakyat.
"Engkau cekik rakyat dengan menaikkan pajak dan harga kebutuhan rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah merencanakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025 mendatang.
Rencana ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Menurut dokumen KEM PPKF Tahun 2025, kenaikan tarif akan berlaku untuk pelanggan listrik nonsubsidi, termasuk golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah berpendapat bahwa memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini tidak sejalan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga penyesuaian tarif dianggap sebagai langkah yang wajar.
Pemerintah menilai bahwa kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah dapat diimplementasikan dengan relatif mudah, dengan dampak sosial dan ekonomi yang terkendali, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2022.
Selain rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi, pemerintah juga meninjau pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin, khususnya golongan R1 450 VA dan R1 900 VA, yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Namun, pemerintah memastikan bahwa subsidi akan tetap diberikan kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa penyesuaian berdasarkan data acuan kesejahteraan.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (93.9%)