Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan negara sangat dirugikan jika perwira TNI dan Polri pensiun di usia 58 tahun karena ada usaha dan biaya besar yang dikeluarkan ketika mendidik mereka.
Hal ini disampaikan Muzani merespons revisi UU Polri dan UU TNI yang mengubah ketentuan soal batas usia pensiun perwira Polri dan TNI.
"Negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangat sayang," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Muzani menuturkan, rencana mengubah batas usia pensiun perwira Polri dan TNI lewat revisi UU masih dalam tahap pembicaraan.
Baca juga: Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri
Ia menyebutkan, Fraksi Gerindra di DPR juga masih dalam posisi mengkaji rancangan tersebut.
Akan tetapi, Muzani menekankan bahwa usia pensiun perwira Polri dan TNI semestinya bisa diperpanjang, tidak berhenti di 58 tahun.
"Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke," kata dia.
Wakil ketua MPR ini pun tidak memungkiri bahwa aturan mengenai batas usia ini akan terus menjadi perdebatan karena ada menganggap perwira TNI-Polri yang sudah lanjut usia (lansia) harus diregenerasi.
"Karena itu Fraksi Gerindra terbuka peluang untuk mendapatkan masukan-masukan dari seluruh stakeholder termasuk civil soviety untuk memberi masukan untuk hal tersebut," kata Muzani.
Baca juga: Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun
Di samping itu sekretaris jenderal Partai Gerindra ini juga memastikan revisi UU TNI dan Polri tidak akan membuat mereka merebut jabatan sipil.
"Saya kira tidak akan terjadi, karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang. Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," ujar dia.
Untuk diketahui, draf revisi UU TNI dan Polri sama-sama mengatur perubahan batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri.
Lewat revisini UU tersebut, batas usia pensiun perwira TNI dan Polri diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Masa dinas perwira tinggi bintang 4 di Polri dan TNI pun dapat diperpanjang hingga 65 tahun apabila ditetapkan oleh presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: netral (88.9%)