Sentimen
Negatif (100%)
30 Mei 2024 : 07.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Kapuk, Bangka, Pangkalpinang

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, 22 Orang Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

30 Mei 2024 : 07.16
Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, 22 Orang Rugikan Negara Rp300 Triliun

PIKIRAN RAKYAT - Belum selesai dengan 21 orang, Penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Timah Rp300 triliun. Jumlah kerugian negara akibat kasus itu diperbaharui dari Rp271 triliun, setelah hasil audit keluar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) menjadi tersangka baru kasus korupsi timah Rp300 triliun itu.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Dia menjelaskan, Bambang Gatot Ariyono diperiksa bersama empat orang saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses pemeriksaan selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Peran Eks Dirjen Minerba ESDM

Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun ini, Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba para periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” ujar Agung Kuntadi.

Perubahan tersebut dilakukan sama sekali tidak dengan kajian apapun.

“Belakang kami tahu berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” tutur Agung Kuntadi.

Penyidik menjerat Bambang Gatot Ariyono dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

“Sehingga dengan ditetapkan tersangka hari ini, jumlah tersangka yang kami tetapkan seluruhnya ada 22 orang,” ucap Agung Kuntadi.

Para Tersangka

Satu dari 22 tersangka ini, ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain itu, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi. Berikut daftar 22 tersangka korupsi timah:

SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung; Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN; Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN; Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK). Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020. Kerugian Negara Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil audit terkait kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi Timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ternyata, jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya disampaikan.

Sebelumnya, mereka mengumumkan bahwa kerugian akibat pencurian uang rakyat itu mencapai Rp271 triliun. Namun, fakta terbaru mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Dia menuturkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepadanya. Muhammad Yusuf Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," tutur Muhammad Yusuf Ateh.***

Sentimen: negatif (100%)