Sentimen
Positif (76%)
30 Mei 2024 : 02.13
Tokoh Terkait

Wapres Sebut Investigasi di RUU Penyiaran Hak Publik

30 Mei 2024 : 02.13 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Wapres Sebut Investigasi di RUU Penyiaran Hak Publik

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan kebebasan pers yang sudah ditekankan dalam Undang-Undang Pers tidak terkendala dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu tidak terkendala," kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu (29/5).

Wapres meminta agar pembahasan mengenai RUU Penyiaran dapat melibatkan semua pemangku kepentingan agar mendapat semua masukan. Wapres pun mengimbau agar DPR tidak terburu-buru dalam memutuskan pengesahan RUU Penyiaran.

Baca Juga :

Wapres Ma'ruf Harap Dana Otsus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua

Selain itu, Wapres juga menyinggung salah satu poin yang menjadi polemik dalam RUU Penyiaran, yakni pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

Menurut Wapres, jurnalistik investigasi adalah bentuk hak publik yang harus diberikan kesempatan, namun dilakukan dengan aturan-aturan yang perlu disepakati. "Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," kata Wapres.

Oleh karenanya, Pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran tersebut agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Baca Juga :

Soal Lonjakan Mudik Lebaran, Wapres Ungkap Pemerintah telah Mengkaji dan Mengantisipasi


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (76.2%)