Sentimen
Positif (100%)
30 Mei 2024 : 02.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Syarat Usia Minimal Capim KPK 50 Tahun Batasi Keterlibatan Anak Muda Berintegritas

30 Mei 2024 : 02.10 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Syarat Usia Minimal Capim KPK 50 Tahun Batasi Keterlibatan Anak Muda Berintegritas

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK 50 tahun. Aturan ini dinilai menutup peluang anak muda yang memiliki integritas menjadi pimpinan KPK. "Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. Yudi mengatakan sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, syarat minimal usia calon pimpinan KPK yakni 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Yudi mendukung langkah 12 rekannya melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia optimisi MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berkaca pada gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK. "Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.   Syarat umur dan pengalaman pimpinan KPK digugat ke MK. Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut. “Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024. Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah. "Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK 50 tahun. Aturan ini dinilai menutup peluang anak muda yang memiliki integritas menjadi pimpinan KPK.
 
"Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Yudi mengatakan sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, syarat minimal usia calon pimpinan KPK yakni 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Yudi mendukung langkah 12 rekannya melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia optimisi MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berkaca pada gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK.
 
"Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.
 
Syarat umur dan pengalaman pimpinan KPK digugat ke MK. Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut.
 
“Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.
 
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (100%)