Sentimen
Positif (66%)
30 Mei 2024 : 01.00
Informasi Tambahan

BUMN: BTN, BUMD, Bank Tabungan Negara

Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

Tapera Banyak Rugikan Pekerja yang Sudah Punya Rumah, Kenapa?

30 Mei 2024 : 01.00 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tapera Banyak Rugikan Pekerja yang Sudah Punya Rumah, Kenapa?

PIKIRAN RAKYAT – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai hanya akan merugikan pekerja yang sudah punya rumah dan yang tidak berniat untuk mengambil rumah pertama. Hal itu bisa terjadi jika tingkat pengembalian Tapera tidak optimal.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut uang pekerja yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri. Dengan adanya Tapera, ada opportunity cost yang hilang.

Huda juga menyinggung bahwa Tapera belum tentu efektif untuk mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat alias backlog perumahan di Indonesia. Padahal aturan Tapera ini sudah mulai dilaksanakan sejak 2018 silam, tapi belum terbukti menyelesaikan masalah tersebut.

“Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Tapi apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN jumbo tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” ujar Huda.

Baca Juga: SYL Bantah Keluarganya Ikut Atur Jabatan Stafsus Mentan: Saya Tidak Pernah Diintervensi Keluarga

Tujuan awal Tapera adalah bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Huda menyoroti tujuan Tapera setelah adanya aturan yang baru, apakah Tapera adalah bentuk investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Huda menyebut peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dana yang dikumpulkan. Para peserta bisa diberitahu setiap bulan tentang posisi kekayaan yang dimiliki.

Berdasarkan beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio. Adapun portofolio yang ada adalah korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan deposito.

Dengan SBN mencapai 45 persen, maka rentan akan dimanfaatkan. Pemerintah bisa dengan mudah menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera dengan uang masyarakat.

Huda menilai deposito lebih menguntungkan bagi masyarakat jika dibandingkan dengan SBN. Jika pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, maka jadi beban utang. Badan pemerintah bisa jadi solusi untuk swasta yang enggan investasi di SBN.

Tapera tuai kontra

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Peremuhan Rakyat (Tapera) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin, 20 Mei 2024 lalu.

Seluruh pekerja dengan penghasilan minimal UMR diwajibkan untuk mengikuti Tapera ini. Gaji pegawai akan dipotong sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen dibebankan ke pekerja, dan 0,5 persen dibebankan ke pemberi kerja.

Program Tapera ini berlaku untuk ASN, Abdi Negara, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta. Sedangkan pekerja mandiri atau freelance dengan penghasilan di atas UMR juga diwajibkan ikut dengan pembiayaan ditanggung sepenuhnya.

Aturan tersebut menuai kontra dari berbagai lapisan masyarakat, terutama pekerja kelas menengah dengan gaji mepet UMR. Bahkan para pengusaha juga ikut keberatan dengan aturan pemerintah tersebut.***

Sentimen: positif (66.5%)