Sentimen
Positif (94%)
29 Mei 2024 : 20.50
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Pengusaha dan Pekerja Kompak Tolak Tapera, Pemerintah Bikin Aturan Buat Siapa?

29 Mei 2024 : 20.50 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengusaha dan Pekerja Kompak Tolak Tapera, Pemerintah Bikin Aturan Buat Siapa?

PIKIRAN RAKYAT – Pekerja dan pengusaha kompak menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari honor yang diberikan tiap bulannya. Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera Senin, 20 Mei 2024 lalu, gelombang penolakan masif terjadi dan disuarakan secara langsung maupun melalui media sosial.

Skema pembayaran Tapera yang ditetapkan adalah 2,5 persen ditanggung peserta pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi pekerja atau perusahaan. Hal tersebut dirasa memberatkan pekerja kelas menengah dengan gaji mepet UMR.

Pasalnya, gaji mepet UMR harus berhadapan dengan pemotongan untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kini Tapera. Belum lagi jumlah yang didapatkan masih belum bisa digunakan untuk membeli rumah.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menolak Tapera. Penolakan sudah dilakukan sejak UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera muncul.

Baca Juga: Tapera Banyak Rugikan Pekerja yang Sudah Punya Rumah, Kenapa?

Ketua Umum Apindo Shina Kamdani menyebut Apindo sudah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat ke Presiden soal Tapera. Cara yang ditempuh Apindo ini sejalan dengan Serikat Buruh atau Pekerja yang menolak Tapera.

Shinta menyebut para pengusaha yang tergabung dalam Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja jika ada ketersediaan perumahan bagi pekerja. Hanya saja, PP yang disahkan pemerintah dinilai hanya menduplikasi program sebelumnya yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta JHT BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ujar Shinta.

Beberapa masyarakat pun kebingungan dengan adanya aturan Tapera tersebut. Jika pengusaha dan pekerja menolak, sebenarnya pemerintah membuat aturan untuk siapa?

"Tapera: ditolak pekerja, ditolak juga oleh pengusaha. Terus u sebenernya bikin aturan buat siapa sih coba aku tanya baik-baik nih???" ujar akun Twitter @nab***.

Bisa pakai dana BPJS Ketenagakerjaan

Shinta menjelaskan pemotongan sebesar 3 persen seharusnya bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apindo mendesak pemerintah bisa mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Aset JHT saat ini mencapai Rp460 triliun, berdasarkan PP aset tersebut bisa digunakan maksimal 30 persen atau Rp138 triliun untuk program MLT perumahan pekerja. Sedangkan Tapera hanya menambah beban baru untuk pekerja dan pemberi kerja.

Saat ini perusahaan sudah menanggung beberapa pungutan seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (3,7 persen), Jaminan Kematian (0,3 persen), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74 persen), dan Jaminan Pensiun (2 persen).

Pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan sebesar 4 persen. Serta Cadangan Pesangon sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sekitar 8 persen.***

Sentimen: positif (94.1%)