Sentimen
Negatif (99%)
29 Mei 2024 : 19.13
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Gunung, Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jokowi Sebut Pemotongan Gaji 3 Persen akan Dirasakan Setelah Berjalan, Denny Siregar: ASABRI 23 Triliun, Jiwasraya 17 Trliliun

30 Mei 2024 : 02.13 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Sebut Pemotongan Gaji 3 Persen akan Dirasakan Setelah Berjalan, Denny Siregar: ASABRI 23 Triliun, Jiwasraya 17 Trliliun

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Presiden mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Terkait hal itu, pegiat media sosial, Denny Siregar turut bereaksi. Pria yang pernah mendukung Jokowi dua periode ini mencuitkan kritikan tajam dengan mengingatkan kasus ASABRI dan Jiwasraya yang justru merugikan negara dan nasabah dengan nilai puluhan triliun rupiah.

"ASABRI 23 triliun. Jiwasraya 17 triliun. Pasti akan dirasakan setelah berjalan.. ☺," tulis Denny Siregar melalui akun twitternya, @Dennysiregar7.

Untuk diketahui pada Agustus 2022 lalu, Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dihukum 12 tahun penjara Putusan majelis hakim sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua primair.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pernah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.

Ternyata, kasus Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dirunut, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak tahun 2000-an. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)