Panca Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi Usai Dituntut Pasal Berlapis
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsinya.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di persidangan, Rabu (29/5/2024).
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, yang mulia," jawab pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
BACA JUGA:
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana selesai digelar, pengacara Panca, Amriadi Pasaribu mengatakan, ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut. Maka itu, pihaknya pun mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," tuturnya.
BACA JUGA:
Amriadi menambahkan, berkaitan dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Jaksa menilai perbuatan Panca itu telah membuat hilangnya nyawa, lalu KDRT, hingga perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya kemungkinan bakal tinggi hingga hukuman mati.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dia menilai, perbuatan Panca memanglah salah, pihaknya pun tak membantah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa pada kliennya. Hanya saja, ada kronologi peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologi yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (88.9%)