Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Nirina Zubir
AHY Serahkan Sisa Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Perjuangan Nirina Zubir menghadapi mafia tanah akhirnya membuahkan hasil. Ia berhasil mendapatkan kembali dua sertifikat tanah milik keluarganya yang sebelumnya digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART).
Proses penyerahan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, pada Rabu, 29 Mei 2024. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/BPN, kepada Nirina Zubir.
AHY menyatakan dalam sesi jumpa pers bahwa dirinya baru saja menyerahkan dua sertifikat kepada keluarga Nirina Zubir sebagai kelanjutan dari penyelesaian sengketa tanah yang dialami sejak tahun 2018.
“Hari ini, saya baru saja menyerahkan secara langsung, 2 sertifikat kepada keluarga mbak Nirina Zubir, sebagai kelanjutan dari sengketa permasalahan sengketa tanah keluarga yang dialami sejak tahun 2018,” ujar AHY dalam jumpa pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu, 29 Mei 2024.
Hingga saat ini, AHY telah menyerahkan total delapan sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir yang sebelumnya digelapkan oleh mantan ART.
AHY menjelaskan bahwa Nirina Zubir merupakan korban mafia tanah. Demi keadilan, Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Jakarta Barat, telah berupaya menyelesaikan masalah ini dan menyerahkan enam sertifikat hak milik kepada keluarga Nirina.
“Mbak Nirina ini jadi korban mafia tanah. Jadi atas nama keadilan, apa yang telah diikhtiarkan dan bersama-sama jadi atensi dan dicarikan solusinya oleh Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Jakarta Barat, kami dengan senang menyampaikan bahwa hari ini sudah diserahkan 6 sertifikat hak milik yang jadi milik keluarga,” jelas AHY.
AHY berharap kasus Nirina Zubir ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa peluang untuk memenangkan perjuangan melawan mafia tanah sangat terbuka lebar. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang boleh melawan hukum di Indonesia, termasuk oknum mafia tanah.
“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa tidak ada satu pun yang boleh melawan hukum di Indonesia, termasuk oknum mafia tanah,” tegas AHY.
Nirina Zubbir: Alhamdulillah, Hari Ini Datang JugaNirina Zubir mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas keberhasilan mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi hak milik keluarganya.
Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada teman-teman yang telah mendukung dan mengawal kasus mafia tanah yang dihadapinya.
“Alhamdulillah, hari ini datang juga. Terima kasih untuk teman-teman yang selama ini sudah ikut mengawal kasus mafia tanah. Apa lah Nirina juga kalau tanpa bantuan teman-teman,” kata Nirina Zubir.
Nirina Zubir juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk meraih kembali hak milik harus terus dilakukan dengan keberanian, terutama ketika bukti-bukti yang ada mendukung klaim yang benar.
“Jadikan Nirina ini sebagai lambang bahwa kita bisa meraih kembali hak milik kita. Kita benar, kita punya buktinya, jangan pernah takut untuk menyuarakan,” ucap Nirina Zubir.
Nirina Zubir jadi Korban Mafia Tanah oleh ARTPada tahun 2021, Nirina Zubir menjelaskan bahwa keluarganya menjadi korban mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga bernama Riri Khasmita. Nirina Zubir mengungkapkan bahwa ada enam aset tanah yang kepemilikannya telah diubah menjadi atas nama Riri Khasmita. Dua aset tanah kosong telah dijual, sementara empat aset tanah beserta bangunannya telah diagunkan ke bank.
"Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank, dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang," tutur Nirina Zubir.
Akibat perbuatan asisten rumah tangganya tersebut, Nirina Zubir dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
"Kurang lebih Rp17 miliar. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," ucap Nirina Zubir dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Rabu 17 November 2021.
Sebelumnya, Nirina Zubir menangis saat mengungkapkan pesan dari mendiang ibunya terkait uang.
"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu dan meniggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada tapi pada kemana ya?," kata Nirina Zubir.
Menurut Nirina Zubir, mendiang ibunya meninggal dunia dalam kondisi sakit karena orang terdekatnya melakukan hal yang tidak baik.
"Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibub saya," tutur Nirina.
Nirina Zubir telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Polisi telah menetapkan tersangka yaitu Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama PPAT Farida.
Setelah 3 tahun berlalu, perjuangan Nirina Zubir terbayarkan, dia akhirnya mendapatkan lagi sisa sertifikat tanah milik ibunya dari pelaku mafia tanah yang merupakan mantan ART-nya.***
Sentimen: negatif (100%)