Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Periode 2024-2029.
Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2).
"Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini dikutip dari Antaranews, Rabu (29/5/2024).
Bamsoet menjelaskan bahwa MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan lima tahun ke depan.
Baca juga: Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...
Dengan demikian, Bamsoet menyebut, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI.
Pasalnya, selama ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu.
Kemudian, pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR," ujar Bamsoet.
Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo
Bamsoet mengatakan,rencana revisi tata tertib itu akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024. Tetapi, sebelum akan dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.
Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan, rencana revisi itu telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno; dan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.
Untuk informasi, sesuai Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945, MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (3) menyebut MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Sebagaima diketahui, Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Kritik Pembahasan Makan Gratis Prabowo di Kabinet Jokowi, Mahfud: Etisnya Tunggu Pelantikan
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4125480/mpr-siap-revisi-tata-tertib-pelantikan-presiden-dan-wakil-presiden-ri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (96.9%)