Masyarakat Berontak Gaji Dipotong Simpanan Tapera: Terus Aja Peras Rakyat!
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia kini berontak dengan adanya aturan baru pemerintah. Aturan tersebut memaksa masyarakat untuk menabung di simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dan kabar buruknya adalah aturan ini harus diikuti semuanya.
Aturan simpanan Tapera ini muncul karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Terkait aturan ini, masyarakat Indonesia mulai berontak. Mereka merasa potongan yang diberikan pemerintah sudah terlalu banyak.
Setidaknya itulah yang terlihat di akun Instagram @pikiranrakyat. Dalam postingan mengenai simpanan Tapera. Masyarakat benar-benar mengeluhkan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba.
"Tapera (terus aja peras rakyat)," ucap akun @agung**amini.
"Ntar uangnya dikorupsi lagi," tutur akun @rinadwi_r**ahmungil.
"Buat bayar utang Jokowi," kata akun @**sun_pard.
"Makasih pemerintah. Nanti akan kita tagih semua di akhirat," ucap @***viera_granita.
Penjelasan AturanSetiap tanggal 10, pemerintah kini memberlakukan potongan gaji 3 persen yang diambil untuk simpanan Tapera. Pekerja manapun terkena dampak dari aturan ini.
Peserta Simpanan Tapera
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Ketentuan Pemotongan
Besaran simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah pekerja yang dilaporkan setiap bulan, sedangkan bagi pekerja mandiri, simpanan dihitung dari penghasilan rata-rata bulanan dalam setahun sebelumnya dengan batas tertentu.
Menurut Pasal 15 dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, persentase simpanan terbaru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja, dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Pemotongan tersebut dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Berikut adalah ketentuan lebih lanjut terkait simpanan Tapera:
Menurut peraturan tersebut, pekerja yang minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera, dengan pembagian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Sementara itu, pekerja mandiri harus membayar iuran Tapera sebesar 3% secara penuh.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap peserta Tapera menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk program ini, dan pemotongan dilakukan secara otomatis setiap bulan.***
Sentimen: positif (47.1%)