Penghitungan Simpanan Tapera Potong Gaji Masyarakat, Emang Bisa Kebeli Rumah?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan masyarakat untuk mengikuti aturan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini sudah diatur dalam revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024. Dengan kebijakan ini, gaji masyarakat akan terpotong sebesar 3 persen.
Sebesar 0,5 persen akan dipotong dari si pemberi kerja. Sementara itu 2,5 akan dipotong dari si pekerja itu sendiri.
Penjelasan AturanBesarnya simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah pekerja yang dilaporkan setiap bulan, sementara untuk pekerja mandiri, simpanan dihitung dari penghasilan rata-rata bulanan dalam setahun sebelumnya dengan batas tertentu.
Menurut Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, persentase simpanan terbaru ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja, dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Pemotongan tersebut dilaksanakan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Berikut adalah rincian ketentuan lebih lanjut terkait simpanan Tapera:
Sesuai dengan peraturan tersebut, pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Gaji pekerja akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera, dengan pembagian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Di sisi lain, pekerja mandiri diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3% secara penuh.
Aturan ini akan mengenai semua kelas pekerja. Berikut adalah daftarnya:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Misalnya seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta, dengan penghitungan simpanan Tapera, maka akan terpotong sebesar 2,5 persen alias sebesar Rp125.000.
Gahi yang akan diterima tiap bulan pun berkurang menjadi hanya Rp4.875.000.
Dalam setahun artinya angka Rp125.000 tadi dikali 12 bulan. Artinya, setiap tahun, seorang pekerja akan memiliki simpanan Tapera 1.500.000.
Dengan hitungan seperti ini, jika seseorang mengabdi selama 20 tahun dan terus membayar. Maka uang yang ia kumpulkan akan mencapai Rp30.000.000.
Berdasarkan aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 689/KPTS/M/2023, Harga rumah di Jakarta yang berhak mendapatkan subsidi itu maksimal Rp166.600.000. Jika menggunakan skema DP 5 persen, yakni Rp8,330.0000, maka uang simpanan Tapera ini hanya bisa digunakan untuk membayar DP saja dengan sisa uang Rp22.700.000 juta.***
Sentimen: positif (98.1%)