Sentimen
Positif (99%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

KSPI Anggap Mustahil Buruh Iuran 3% Akan Dapat Rumah saat Pensiun

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
KSPI Anggap Mustahil Buruh Iuran 3% Akan Dapat Rumah saat Pensiun

RILISID, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Dalam aturan itu, salah satu poinnya adalah terkait potongan iuran bagi pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Presiden KSPI dan juga Partai Buruh, Said Iqbal menilai, tidak ada kejelasan dalam aturan itu apakah buruh dipastikan mendapatkan rumah saat pensiun nanti. Jangan sampai, kata Said, potongan itu justru membebani buruh yang kondisinya saat ini sudah semakin sulit.

Said menganggap, iuran 3% dari gaji buruh untuk mendapatkan rumah saat pensiun adalah mustahil.

"Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Said mengatakan, secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% tidak akan mencukupi untuk buruh membeli rumah pada usia pensiun atau saat kena PHK. Pasalnya, saat ini rata-rata gaji buruh di Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan.

"Jika dipotong 3% per bulan, maka iurannya adalah sekitar Rp105.000/bulan atau Rp1.260.000/tahun. Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

Menurut dia, mustahil ada rumah seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Sehingga, menurutnya, program itu belum ada kejelasan dan kepastian sama sekali terkait manfaatnya untuk buruh.

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," ujar Said.

Said menilai, program Tapera tidak tepat dijalankan saat buruh sedang berada di masa sulit. Pasalnya, upah riil buruh dalam lima tahun terakhir ini turun 30%.

"Dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat," lanjut Said.

Said menegaskan, pihaknya mendukung program perumahan untuk rakyat. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan primer.

Namun, lanjut Said, kondisi saat ini tidak tepat untuk menjalankan program tabungan perumahan rakyat (Tapera), apalagi dengan memotong upah buruh.

"Dalam UUD 1945, negara diperintahkan untuk menyiapkan dan menyediakan perumahan sebagai hak rakyat. Hal ini juga masuk dalam 13 platform Partai Buruh, di mana jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan. Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat," tegasnya. (*)

Sentimen: positif (99.9%)