Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Brebes
Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen, Warga Depok: Sangat Keberatan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
DEPOK - Iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikenakan ke pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta menjadi polemik di masyarakat.
Karyawan swasta asal Depok, Jawa Barat, Rifqi mengaku keberatan jika gaji yang diterima dari tempat dirinya bekerja dipotong tiga persen untuk iuran Tapera tersebut. Dikarenakan ada potongan lainnya yang terlebih dahulu dilakukan dari gaji pokok tersebut.
"Kalau saya pribadi karena memang datang dari kampung ke Depok tujuannya untuk kerja otomatis saya menolak, tabungan untuk perumahan itu bagi saya nggak relevan apalagi saya di kampung sudah ada rumah terus gaji harus dipotong 3 persen, sedangkan potongan sendiri bukan hanya untuk tabungan perumahan itu saja, ada potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan potongan lain dari perusahaan sangat keberatan," kata Rifqi saat ditemui di Cilodong, Depok, Selasa (28/5/2024).
Rifqi yang mengadu nasib di Depok dari Brebes, Jawa Tengah, itu menyebut kalau hendak membangun rumah bisa dengan cara menabung sendiri untuk menentukan skala prioritas dalam rumah tangga kecilnya itu.
Ia pun tegas menolak wacana pemotongan gaji 3 persen untuk iuran Tapera itu.
"Apalagi itu gaji yang dipotong dari gaji kita murni bukan dari perusahaan sangat menolak tentunya, gaji tak seberapa kemudian dipotong sesuatu yang nggak kita butuhkan amat kalau pun mau bangun rumah kita akan nabung sendiri kita tahu mana prioritas, kemudian alokasinya pun akan masing masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqi berharap kalau perusahaan yang akan menanggung sepenuhnya tidak ditanggung karyawan tidak masalah. Namun kalau harus memotong gaji pokok karyawan agar dibatalkan wacana tersebut.
"Harapannya kalau memang dipotong dari pendapatan kita sendiri harapannya batalkan, tapi kalau perusahaan akan menanggung dan ada sisi positifnya silahkan tapi jangan motong dari pendapatan karyawan itu sendiri," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelumnya, gaji pekerja termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (98.8%)