Sentimen
Positif (99%)
29 Mei 2024 : 09.52
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya

Partai Terkait

Pemotongan Gaji untuk Tapera Tambah Daftar Komponen Pemotongan Gaji, Alvin Lie: Semoga Tidak Dikorupsi

29 Mei 2024 : 09.52 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pemotongan Gaji untuk Tapera Tambah Daftar Komponen Pemotongan Gaji, Alvin Lie: Semoga Tidak Dikorupsi

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji karyawan swasta bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu menambah daftar potongan gaji yang selama ini dilakukan pada karyawan.

Eks Legislator dari Partai Amanat Nasional, Alvin Lie menyebut pemerintah makin asik. Karena menambah komponen pemotongan gaji untuk karyawan.

“Makin asyik aja negara ini. Gaji Karyawan Bakal Dipotong Buat Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, gaji karyawan juga dipotong untuk komponen lain. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Di atas potongan PPh, iuran BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Alvin pun berharap, Tapera ini tak berakhir sama dikorupsi. Seperti tabungan pegawai lainnya.

“Semoga tidak dikorupsi seperti Taspen, Jiwasraya & Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat,” pungkasnya.

Adapun dasar pemotongan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (99.6%)