Sentimen
Negatif (99%)
29 Mei 2024 : 07.19
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

KPK Hadirkan Biduan Dangdut dan Bendum Partai NasDem, Jadi Saksi Sidang SYL Besok

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Mei 2024 : 07.19
KPK Hadirkan Biduan Dangdut dan Bendum Partai NasDem, Jadi Saksi Sidang SYL Besok

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ada tiga saksi lainnya yang bakal turut dihadirkan di persidangan SYL. Mereka adalah Staf Laboratorium/Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan; Yuli Yudiyani Wahyuningsih, Biro Umum dan Pengadaan Kementan; Oky Anwar Djunaidi, dan Nur Habibah Al Majid (Mengurus Rumah Tangga).

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

“Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)” ucapnya menambahkan.

Akan tetapi, Ali belum menjelaskan secara terperinci soal yang akan didalami jaksa dari keterangan para saksi. Namun, diduga mereka akan ditanya seputar uang yang didapat SYL hasil memeras pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40 miliar lebih pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.8%)