Tapera Dianggap Menyengsarakan Pekerja Kecil, Dinilai Jadi Ladang Korupsi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Jeritan masyarakat terutama kelas menengah makin keras usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib diikuti pekerja di Indoensia. Bukan hanya ASN tapi juga wajib diikuti pekerja swasta dan pekerja mandiri alias freelance.
Besarnya iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji tiap bulannya, dengan skema 2,5 persen dibayarkan peserta pekerja, dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Tapera harus dibayarkan minimal tanggal 10 tiap bulannya.
Pekerja kelas menengah dengan gaji mepet UMR merasa keberatan dengan sistem Tapera yang wajib ini. Pasalnya, gaji UMR tersebut sudah dipotong untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya tak sedikit.
Belum lagi nominal tabungan yang didapat dari Tapera per tahunnya dirasa tidak cukup untuk membayar uang muka atau DP sebuah rumah atau KPR dengan tipe paling murah. Hal ini dinilai hanya akan memberatkan para pekerja dan jadi ladang korupsi para pejabat.
Baca Juga: Gaji Rp5 Juta per Bulan, Segini Nominal Simpanan Tapera yang Didapat Setahun
"Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak," ujar @prim***.
"Yang sebel tuh kenapa diwajibkan sih? aing mendingan nabung sendiri lah daripada dikelola you guys. Yang diuntungkan siapa? ya bank kustodian, manajer investasi, dan tentu saja my lovely komite tapera," kata @biasalahanakmuda.
"Pas kuliah UKT mahal, dikasi pinjeman student loan, 'Gapapa bayarnya nanti aja pas udah kerja.' PLOT TWIST pas udah kerja gaji dipotong pajak dan tapera wkwkwk. Pemerenta ini totalitas bgt nyengsarain rakyatnya," ucap @rib***.
"Pegang omongan kami. Tapera itu ujung2nya tidak akan dinikmati karyawan tapi bakal jadi ajang korupsi dan kongkalikong," kata @PartaiSocmed.
Tujuan TaperaPemerintah menerapkan sistem Tapera ini dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Nantinya simpanan Tapera ini bisa digunakan untuk pembiayaan perumahaan dan dikembalikan ke peserta dalam bentuk simpanan. Perlu diperhatikan bahwa Tapera ini bisa digunakan bagi peserta kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam membeli rumah.
Selain itu, peserta MBR juga mendapatkan KPR 5 persen flat sepanjang tenor pinjaman. Serta dapat digunakan untuk pemilikan, pembangunan rumah baru, atau perbaikan rumah.
Sedangkan bagi peserta yang ingin mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, bisa mendapatkan bunga simpanan. Jumlah bunga simpanan yang dikembalikan sebesar 2,5 persen sampai 3 persen dari total simpanan.
Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.
Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***
Sentimen: positif (99.2%)