Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Lawan Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan Hakim, KPK Tempuh Upaya Hukum Banding
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding ke pengadilan tinggi sebagai respons terkait diterimanya eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Diterimanya eksepsi dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim membuat Gazalba Saleh keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan. Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.
Ghufron menilai, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri yang mengadili kasus Gazalba Saleh tidak konsisten. Pasalnya, Hakim Fahzal Hendri tetap mengadili mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, meskipun tanpa adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.
“Kasus-kasus tersebut oleh beliau (Hakim Fahzal Hendri) diperiksa dan diputus. Tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum,” tutur Ghufron.
“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” ucapnya menambahkan.
Diketahui, pokok materi yang dijadikan dasar oleh hakim menerima eksepsi yaitu karena Jaksa KPK tidak memiliki delegasi dari Jaksa Agung sehingga tidak berwenang memeriksa kasus Gazalba Saleh. Menurut Ghufon, pertimbangan hakim tersebut tidak tepat lantaran KPK adalah lembaga independen yang memiliki landasan atribusinya sendiri.
“KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ucap Ghufron.
Hakim Agung Gazalba Saleh Keluar RutanHakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin, 27 Mei 2024 malam. Gazalba keluar rutan KPK setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Majelis Hakim menilai, Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal menambahkan.***
Sentimen: negatif (66.7%)