Sentimen
Positif (79%)
29 Mei 2024 : 01.15
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tunggu Laporan JPU soal Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

29 Mei 2024 : 01.15
KPK Tunggu Laporan JPU soal Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan hakim. Lembaga antirasuah masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim pun memerintahkan KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga

Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan, Segera Bebas dari Tahanan

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Baca Juga

Nama Agoes Ali Ayah Gus Muhdlor Muncul di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: positif (79%)