Sentimen
Positif (99%)
29 Mei 2024 : 00.58
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Menteri PUPR: Simpanan Tapera Bukan Uang Hilang

29 Mei 2024 : 00.58 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri PUPR: Simpanan Tapera Bukan Uang Hilang

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 bukanlah uang yang hilang, melainkan digunakan untuk membiayai anggota dalam pembelian rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki pada Selasa 28 Mei 2024.

Program Simpanan Tapera, menurut Basuki, memberikan kesempatan kepada masyarakat terdaftar untuk menggunakan dana tersebut sebagai dukungan ekonomi dalam memiliki rumah. Program ini sudah berjalan selama lima tahun dan telah mendapat persetujuan dari Presiden.

Regulasi terkait Tapera ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin 20 Mei 2024 dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020.

Kelompok Wajib jadi Peserta

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini termasuk ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja memiliki kewajiban membayar simpanan peserta, sementara peserta mandiri menanggung simpanan secara penuh.

Peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang terhimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.***

Sentimen: positif (99.4%)