Sentimen
Negatif (88%)
28 Mei 2024 : 21.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara

Kasus: pencurian, korupsi

PT Perusahaan Gas Negara Diduga Terlibat Pencurian Uang Rakyat, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

29 Mei 2024 : 04.50 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PT Perusahaan Gas Negara Diduga Terlibat Pencurian Uang Rakyat, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN).

Tujuan pencegahan yaitu agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia sehingga dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," ucap Alex.

Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

Sentimen: negatif (88.9%)