Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2024 : 19.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Pertimbangan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur

28 Mei 2024 : 19.50 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pertimbangan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dari hakim itu dinilai ngawur. “Baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024. Alex menilai putusan sela dari hakim menabrak Undang-Undang KPK. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah tidak perlu meminta izin dari Jaksa Agung untuk menangani perkara karena kewenangannya sudah diberikan kepada pimpinan. “Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,” ujar Alex. Menurut Alex, keputusan hakim sama dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk memberhentikan dan mengangkat jaksa di Lembaga Antirasuah. Majelis dinilai membuat putusan sela tanpa melihat aturan main yang berlaku. “Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK Karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” ucap Alex.   Alex juga menilai putusan sela itu berbahaya bagi eksistensi KPK. Perkara lain yang masih ditangani juga diyakini akan terimbas atas vonis yang dinilai ngawur itu. “Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex. Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan. "Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.   Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah. "Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dari hakim itu dinilai ngawur.
 
“Baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada
Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
 
Alex menilai putusan sela dari hakim menabrak Undang-Undang KPK. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah tidak perlu meminta izin dari Jaksa Agung untuk menangani perkara karena kewenangannya sudah diberikan kepada pimpinan.
“Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,” ujar Alex.
 
Menurut Alex, keputusan hakim sama dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk memberhentikan dan mengangkat jaksa di Lembaga Antirasuah. Majelis dinilai membuat putusan sela tanpa melihat aturan main yang berlaku.
 
“Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK Karena mereka bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” ucap Alex.
 
Alex juga menilai putusan sela itu berbahaya bagi eksistensi KPK. Perkara lain yang masih ditangani juga diyakini akan terimbas atas vonis yang dinilai ngawur itu.
 
“Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
 
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
 
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: negatif (99.6%)