Sentimen
Positif (96%)
28 Mei 2024 : 17.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang, Tanjung Priok, Ciracas

Tokoh Terkait

Pengusaha Tekstil Protes Aturan Impor Terbaru, Mendag: Terlambat!

28 Mei 2024 : 17.04 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Pengusaha Tekstil Protes Aturan Impor Terbaru, Mendag: Terlambat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tekstil di dalam negeri sedang kesal. Penyebabnya, keputusan pemerintah merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku sejak 17 Mei 2024.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, sudah terlambat bagi pengusaha yang merespons kekesalannya pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan tidak mungkin aturan ini direvisi lagi.

-

-

"Terlambat kalau sekarang. nggak kemarin-kemarin ya," tegas Zulhas saat ditemui di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Ciracas, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

"Saya kan sudah sulit, semangat kita kan agar impor dikendalikan pemerintah ratas tetapi dalam implementasinya nggak mudah, implementasinya iya kan diatur Permendag," imbuhnya.

Apabila dilakukan pengetatan yang terlalu ketat, Zulhas beralasan dampaknya bisa pada menahannya laju barang ke konsumen. Zulhas pun menyebut potensi penumpukan barang bakal terjadi.

"Misalnya produk-produk ini nggak bisa masuk karena harus ada rekomendasi, harus ada pertek, harus ada lartas, itu akhirnya puluhan ribu gitu ya kan, numpuk barangnya ya. Jadi saya kira perlu kesiapan juga dari kita, jadi kalau kita ingin mengetatkan, tapi kita juga siap karena pelaku usaha macet ya yang dirubah siapa ya di Permendag," terang Zulhas.

Foto: Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)
Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. (CNBC Indonesia/Lynda Hasibuan)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memang jadi penyebab penumpukan kontainer impor di pelabuhan.

"Tapi (Permendag No 36/2023) sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi ini memang importir bandel yang berani dan sengaja memasukkan barang tanpa mau urus izin sesuai Permendag, akhirnya barang numpuk," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

"Nah, di tekstil kalau API-P (angka pengenal impor-produsen) harus ada izinnya. Nggak ada yang terhamat di pelabuhan. Ini kan API-U (importir umum) atau pedagang yang nggak mau urus izin dan tetap bandel masukin barang," papar Redma.

Karena itu, dia mengkritik sikap pemerintah.

"Jadi kan aneh. Masa pemerintah memfasilitasi importir nakal?," tukasnya.

Dia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah dalam memacu perkembangan industri manufaktur di dalam negeri.

"Memang memang lagu lama, alasan klasik. Kalau seperti ini terus kapan industri dalam negerinya bisa berkembang? Bagaimana bisa ada investment di sektor manufaktur," pungkas Redma.

Hal yang sama juga diungkapkan Insan Kalangan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri tekstil nasional. IKATSI menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor industri tekstil, baik manufaktur besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme pelaku industri tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ungkap Ketua IKATSI Muhammad Shobirin dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menilai Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM. Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36 Tahun 2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.

IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan membuka ruang dialog dengan para pelaku industri untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan industri tekstil nasional.

"Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca Permendag 36 Tahun 2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan," tegas Shobirin.


[-]

-

Usai Sidak, Mendag Zulhas Happy Pasar Tanah Abang Tak Lagi Sepi
(wur/wur)

Sentimen: positif (96.8%)